Tugas Pokok dan Fungsi

Tugas

Melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana / Anak Didik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.

Fungsi

Secara operasional, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang mempunyai fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Pasal 1 UU No. 12 tahun 1995), yaitu :

  • Melaksanakan pembinaan narapidana/anak didik;
  • Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
  • Melakukan hubungan sosial kerohanian narapidana/anak didik;
  • Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, dan
  • Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.