Tugas
Melaksanakan Pemasyarakatan Narapidana / Anak Didik sesuai peraturan dan perundang-undangan yang berlaku.
Fungsi
Secara operasional, Lembaga Pemasyarakatan Kelas I Palembang mempunyai fungsi sebagai tempat untuk melaksanakan pembinaan narapidana dan anak didik pemasyarakatan (Pasal 1 UU No. 12 tahun 1995), yaitu :
- Melaksanakan pembinaan narapidana/anak didik;
- Memberikan bimbingan, mempersiapkan sarana dan mengelola hasil kerja;
- Melakukan hubungan sosial kerohanian narapidana/anak didik;
- Melakukan pemeliharaan keamanan dan ketertiban, dan
- Melakukan urusan tata usaha dan rumah tangga.